Saturday 27 April 2013

Perlawanan Susno Terhadap Eksekusi Tindakan Tak Kesatria


   
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji dinilai tidak kesatria, lantaran menolak saat hendak dieksekusi oleh pihak kejaksaan


Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan perlawanan yang dilakukan oleh Susno Duaji terhadap eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan, adalah tindakan yang tidak kesatria.

"Kalau memang Susno Duaji masih sebagai warga negara Indonesia, maka taat terhadap putusan hukum adalah seorang kesatria," kata Hari Purwanto saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (27/4/2013).

Tontonan yang diperlihatkan dalam eksekusi Susno Duaji, lanjut Hari, bukan pendidikan politik yang baik bagi publik dan rakyat Indonesia. "Bahkan akan menjadi persoalan dengan masuknya Susno Duaji menjadi caleg salah satu partai, dan menjadikan partai tersebut sebagai bunker untuk mengamankan kasusnya yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung," paparnya.

Hari menyarankan agar Susno dapat mentaati putusan yang ada. "Oleh karena itu menurut kami langkah yang terbaik yang harus dilakukan oleh Susno Duaji adalah taat atas putusan hukum yang ada. Jangan akhirnya menjadi transaksional politik," tutupnya.

Seperti yang diketahui kegagalan mengeksekusi Susno Duadji tak lantas membuat Kejaksaan Agung kapok. Kejaksaan akan membuat jadwal ulang untuk menjebloskan mantan kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Polri itu ke penjara.

"Yang penting kita jadwalkan ulang," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, Jumat 26 April kemarin.

Sekedar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
okezone.com 

No comments:

Post a Comment