Monday 15 April 2013

Mendagri dan DPRD DKI setuju, MRT segera dibangun


Mendagri dan DPRD DKI setuju, MRT segera dibangun

Proses administrasi kelanjutan proyek Mass Rapid Transit (MRT) sudah tidak ada ganjalan lagi. Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI sudah memberikan lampu hijau untuk kelanjutan megaproyek tersebut.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi beberapa hari lalu, sudah ada persetujuan untuk melanjutkan pembangunan MRT Jakarta. Sedangkan DPRD DKI menyarankan memakai surat persetujuan lama.

"Dari hasil rapat beberapa hari lalu, pokoknya sudah oke semuanya. Mendagri sudah oke. DPRD DKI juga. Malah bisa pakai surat persetujuan yang lama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/4).

Dengan mengantongi persetujuan dari dua instansi pemerintahan tersebut, tinggal menunggu pengumuman pemenang lelang. "Setelah diumumkan, kita masih butuh waktu 42 hari untuk tanda tangan kontrak dengan pemenang lelang. Baru pembangunannya jalan. Untuk pencairan dana, kalau sudah ada rekomendasi dari Kemendagri dan DPRD DKI ya langsung otomatis cair dananya. Di Bappenas sudah ada dananya," jelasnya.

Untuk memberikan kepastian tersebut, PT MRT Jakarta akan memberikan keterangan kepada media massa, hari ini, pukul 15.00 di Hotel Pullman, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ahok mengungkapkan proyek MRT ini masih terkendala masalah administrasi. Berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pinjaman daerah, PP Nomor 30 Tahun 2011, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) tak dapat mencairkan dana jika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi maupun DPRD belum membuat revisi persetujuan pinjaman.

"Jadi masalah itu, keluar PP baru di November atau Desember 2011 lalu (PP 30/2011). Di situ mewajibkan untuk membuat loan agreement. Bappenas itu harus mendapat revisi persetujuan DPRD dan Mendagri. Di situ juga Mendagri harus koordinasi dengan Menteri Keuangan. Direksi kita juga enggak tahu. Pak Gubernur pikirnya langsung disetujui saja. Jadi terkendala di administrasinya," ungkap Ahok

Direksi MRT sebelumnya tak memperhatikan syarat-syarat yang tercantum dalam PP 30/2011. Padahal ini dapat memperlambat proyek MRT. Apalagi kontrak baru bisa dijalankan selang 42 hari setelah pengumuman pemenang tender.

Mendagri belum dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Bappenas karena masih menunggu surat resmi perubahan pembagian beban investasi MRT dari DPRD DKI Jakarta. Beban pembayaran utang ke JICA soal proyek MRT antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI mengalami perubahan dari 42:58 menjadi 49:51. Perubahan ini harus direvisi terlebih dahulu oleh DPRD DKI.
merdeka.com

No comments:

Post a Comment