Logo PDIP pada gambar pasangan PAS (Foto: Rohmat/Okezone)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai, pemasangan logo PDIP
pada surat suara Pemilihan Gubernur Bali membuktikan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) tidak konsisten.
"Mestinya KPU konsisten bahwa yang
ada di surat suara itu hanya foto pasangan calon, sebab kalau ada satu
yang pakai logo partai maka yang lainnya juga harus diperlakukan sama,"
ujar Titi kepada
Okezone, Jumat (26/4/2013).
Menurut
Titi, peserta pemilu dalam pemilukada adalah pasangan calon, bukan
partai politik sehingga foto yang ada dalam surat suara adalah foto
pasangan calon.
"Peserta pemilukada adalah pasangan calon,
artinya yang dipasang di surat suara adalah foto pasangan calon, bukan
logo partai. Kalau pun ada logo partai menjadi bagian dari aksesoris
pasangan calon," tambahnya.
Kendati demikian, lanjut Titi, tidak
ada batasan pasti tentang jenis aksesoris dan ukuran logo parpol yang
diperbolehkan dikenakan pasangan calon.
"Nah itu yang jadi soal
karena tak ada batasannya. UU dan Peraturan KPU hanya menyebut bahwa
yang ditampilkan dalam surat suara itu adalah foto pasangan calon dan
bukan logo partai. Kalau dia pakai pin, kopiah atau baju berlogo partai
tentu tak masalah, tapi ini (yang tercantum dalam surat suara Pilgub
Bali) bukan aksesoris, melainkan logo partai, yang bukan menjadi bagian
dari kelengkapan aksesoris calon," tegasnya.
Titi menjelaskan,
surat suara Pilgub Bali akan menjadi preseden buruk untuk pemilukada di
daerah lain. Pasalnya, pasangan calon juga akan mencantumkan logo
parpol-parpol pengusung.
"Persoalannya itu bisa menjadi preseden
bagi pasangan calon pemilukada di daerah lain. Ke depan bisa jadi
akhirnya di surat suara juga paslon akan meletakkan foto logo
parpol-parpol pengusungnya. Kebetulan saja di Bali partai pengusung
hanya satu, kalau lebih dari satu kan ini masalah," tukasnya.
Pencantuman
logo PDIP di tengah pasangan Anak Agung Ngurah Gde Puspayoga-Dewa
Nyoman Sukrawan (PAS) dalam surat suara Pilgub Bali itu, juga dinilai
sebagai strategi untuk mendulang suara. Pasalnya, dua pasangan calon
yang diusung partai banteng moncong putih itu gagal meraih kursi
gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Termasuk cara untuk
mengonsolidasi pemilih di bilik suara terutama dari kader-kadernya bahwa
calon dari partai mereka bukan pasangan calon lain yang juga pernah
bergabung di partai tersebut. Saya kira ini salah satu dampak dari
berpindahnya politisi dari partai ke partai lainnya terutama ketika
pemilukada," beber Titi.
Jika logo PDIP bisa tercantum dalam
surat suara Pilgub Bali, dikhawatirkan hal tersebut juga akan dilakukan
pada Pilgub Jawa Tengah. Apalagi, bila pemasangan logo parpol dianggap
sebagai harga mati dan tidak berkoalisi dengan parpol lain untuk
mengusung pasangan calon.
"Kalau satu minta maka yang lain juga
meminta. Kalau satu gambar dibolehkan, apa alasan dua atau tiga gambar
dilarang? Itulah yang akan jadi pembenaran para calon," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, tim pemenangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta
(PastiKerta) protes karena terdapat logo PDIP di antara pasangan PAS.
Sementara
itu, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengatakan, gambar surat suara
paket yang diusung PDIP mestinya menggunakan format ketika mendaftar ke
KPU Bali.
Saat itu, kata Wena, format surat suara logo PDIP hanya
berupa pin kecil di dada calon wakil gubernur Sukrawan, namun setelah
dicetak logo partai berubah menjadi besar di tengah kedua kandidat.
"Jadi
harus dikembalikan ke format awal," kata Wena menyarankan sembari
mengutip Pasal 6 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, yang
mengatur surat suara berisi foto, nama kandidat dan nomor urut.
okezone.com