Monday 15 April 2013

Ditanya keterlibatan Dada Rosada, Toto hanya lambaikan tangan


Ditanya keterlibatan Dada Rosada, Toto hanya lambaikan tangan

Salah satu tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Toto Hutagalung, siang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi, pria berkacamata itu bungkam ketika dicecar para wartawan.

Toto datang diantar mobil tahanan KPK pukul 13.20 WIB. Saat datang, Toto tidak banyak bicara.

"Betul Dada Rosada terlibat kasus bansos pak?," tanya para wartawan.

Reaksi Toto saat mendengar pertanyaan itu cuma melambaikan tangan. Ketika disinggung apakah betul dia kenal terpidana kasus korupsi dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, lagi-lagi dia bungkam dan cuma mengacungkan jempol sembari tersenyum.

Toto menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi sepekan lalu, setelah buron lebih dari dua pekan. Dia berhasil lolos dari operasi tangkap tangan pertengahan Maret lalu.

KPK menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintah Kota Bandung. Dari gelar perkara disimpulkan menaikkan status ke tahap penyidikan buat empat orang. Mereka adalah ST, HN, AT, dan TH. Sementara PPG dilepas dan saat ini berstatus saksi.

Toto Hutagalung adalah pengusaha pemilik CV Jodam dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran di Bandung. Tiga tahun lalu perusahaannya sempat terlibat sengketa dengan pengelola pasar Andir, Bandung, PT Aman Primajaya, soal lahan parkir.

Toto Hutagalung diduga dekat dengan terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan. Menurut kabar, dia sempat melindungi Gayus Tambunan saat dirawat di Rumah Sakit Santosa, Jalan Kebon Jati, Bandung.

KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Toto Hutagalung pada 22 Maret. Sementara itu, surat permintaan cegah kepada Wali kota Bandung, Dada Rosada, ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diajukan sehari setelahnya. Permintaan cegah itu terkait kasus tindak pidana suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK. Keduanya dicegah untuk enam bulan ke depan.

ST sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara HN, AT, dan TH sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
merdeka.com

No comments:

Post a Comment