Monday 15 April 2013

Apple didenda Rp 514 miliar


Apple didenda Rp 514 miliar

Sebuah gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok pengguna Apple di Amerika Serikat membuat perusahaan yang digawangi oleh mendiang Steve Jobs tersebut harus membayar denda sekitar Rp 514 miliar.

Dilansir Wired (13/4), Pengadilan Federal San Francisco memutuskan Apple harus membayar denda sekitar Rp 514 miliar karena tidak menghargai garansi iPhone dan iPod Touch yang terkena air.

Mengenai keputusan dari hakim terkait denda tersebut, Apple telah menyetujui. Menurut sumber, Apple akan membayarkan denda tersebut kepada konsumen masing-masing sekitar Rp 1,9 juta tergantung komplain yang diajukan.

Menurut sekelompok pengguna Apple yang melakukan gugatan tersebut, mereka menyatakan bahwa produk Apple dapat berubah warna menjadi merah atau merah muda saat terkena air khususnya pada stiker berwarna putih pada bagian handphone.
Sebenarnya, Apple sendiri sudah melakukan identifikasi pada stiker yang dianggap dapat berubah warna tersebut, namun perubahan warna tidak disebabkan oleh air, bisa juga karena udara yang lembap.

Pihak Apple sering kali tidak mau mengganti atau memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh pengguna sendiri karena sudah menjadi kebijakan dari perusahaan.

Namun dari pihak penggugat tetap meminta ganti rugi kepada Apple, lantaran mereka belum melewati batas garansi yang diberikan Apple, yaitu sekitar 1-2 tahun.

Adapun produk Apple yang bermasalah dengan perubahan warna tersebut adalah iPhone generasi pertama, iPhone 3G, iPhone 3GS, serta iPod Touch generasi pertama, kedua, dan ketiga.
merdeka.com

No comments:

Post a Comment