Wednesday 10 April 2013

Pegawai pajak yang ditangkap KPK terancam dipecat



Pegawai pajak yang ditangkap KPK terancam dipecat


Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berjanji memberikan sanksi tegas kepada pegawai pajak berinisial PR yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus menuturkan, pada tahap penyelidikan, pegawai pajak tersebut akan diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya.

"Membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai fungsional pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK," ujar Kismantoro melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (10/4).

Ditjen Pajak juga akan melakukan proses hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PR terancam dipecat dari instansi pengumpul pendapatan negara tersebut.

"Apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," tegasnya.

Kismantoro menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam koridor reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalisme, setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas baik kepada oknum pegawai nakal maupun wajib pajak.

"Melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh pegawai pajak," katanya.

Sebelumnya, Sebelumnya, KPK menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tiga orang pria digelandang tim penyidik KPK sore hari ini. Orang pertama yang dibawa penyidik berkemeja putih tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB. Dari jauh terlihat orang yang dibawa penyidik itu tangannya diborgol.

Sementara pelaku kedua dibawa dengan mobil Nissan X-Trail hitam milik KPK bernomor B 1701 RFV. Dalam tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK sore ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik KPK. Belum diketahui berapa jumlah pasti nilai uang tersebut. Tangkap tangan itu diduga terkait pemerasan pajak.

sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment