Wednesday 1 May 2013

Pelajar di Solo dilarang gunakan motor ke sekolah


Pelajar di Solo dilarang gunakan motor ke sekolah
Aksi coret seragam murid SMP. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman


Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan tersebut berlaku bagi pelajar SMP, SMA, dan SMK, yang berusia di bawah 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mengimplementasikan larangan tersebut, Pemkot Solo melakukan kerjasama dengan Polres Surakarta, dan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani oleh Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan Kapolresta Kombes Pol Asdjimain, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/5).

"Kita akan sosialisasikan dulu, besok pagi di SMK 2. Kemudian ke sekolah-sekolah lain. Tanggal 7 Mei nanti mulai kita berlakukan," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan.

Menurut Rudy larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa dibawah 17 tahun tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan tertib lalu lintas di Solo. Dia berharap, dengan pemberlakuan larangan tersebut akan meminimalisir angka kecelakaan di kalangan anak usia di bawah umur.

Pada tahap awal, lanjut Rudy, 10 SMP dan 10 SMA/SMK akan dijadikan sebagai pilot project. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Pemkot Solo akan menambah 10 armada bus umum termasuk bus sekolah untuk melayani para pelajar.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjimain mengatakan, kalangan pelajar di Solo saat ini sudah mulai sadar untuk menaati peraturan lalu lintas. Dengan adanya larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah usia 17 tahun tersebut, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas akan semakin turun.
http://www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment