Sunday 5 May 2013

Kasus Susno Berlarut-larut karena Jaksa Teledor

JAKARTA - Rangkaian proses eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang sempat berlarut-larut seharusnya tidak perlu terjadi.

Direktur Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), Ahmad Rifai mengatakan, eksekusi terhadap Susno tidaklah berlebihan. Namun, alotnya eksekusi Suno lantaran ulah jaksa itu sendiri.

"Itu akibat toleransi yang diberikan oleh jaksa sehingga menjadi berlarut berlarut seperti itu," ujar Rifai kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (4/5/2013) malam.

Rifai menjelaskan, seandainya pelaksanaan eksekusi itu jaksa lebih teliti dan tegas, tidak akan terjadi gesekan yang berlarut-larut antara jaksa dan polisi seperti yang terjadi pada eksekusi sebelumnya. "Menurut saya itu sebuah keteledoran jaksa," tegas dia.

Rifai menambahkan, setiap keputusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dalam tingkat kasasi, maka putusan itu wajib segera dilaksanakan. Terlebih, Susno sebelumnya tidak melakukan upaya hukum lainnya yang berupa Peninjauan Kembali (PK).

Kalau pun kemudian Susno diposisikan sebagai whistle blower dan mengetahui sejumlah kasus, sambung Rifai, akan lebih baik jika Susno membongkar apa yang diketahuinya demi hukum.

"Maka secara hukum, tidak ada alasan untuk tidak segera dilaksanakan eksekusi tersebut. Seandainya beliau banyak tahu ada kasus lainnya ya sebaiknya beliau membuka demi penegakan hukum," pungkasnya.

Susno sebelumnya menyerahkan diri ke Lapas Kelas IA Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Jenderal bintang tiga sempat dinyatakan buron Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap Rp500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

PN Jakarta Selatan mengganjar Susno hukuman penjara selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Banding dan kasasi Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum.
http://news.okezone.com

No comments:

Post a Comment