Thursday 16 May 2013

Pegawai banyak ditangkap KPK, reformasi pajak tak berjalan baik



Pegawai banyak ditangkap KPK, reformasi pajak tak berjalan baik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (15/5) kembali menangkap dua orang pegawai pajak yang menerima suap dari wajib pajak. Mereka ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus suap menyuap dan korupsi dalam tubuh Direktorat Jendral Pajak sudah bukan hal baru. Sebelum ini juga sudah terdapat kasus serupa, sebut saja yang terkenal seperti Gayus Tambunan atau Dhana Widyatmika.

Modus para pelaku menyimpang ini hampir sama yakni menerima suap dari wajib pajak untuk selanjutnya pegawai tersebut dapat mengurangi beban pajak wajib pajak. Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengaku geram dengan tindakan para pegawainya.

"Di pajak ada belasan atau puluhan (pegawai) yang masih nakal, kita akan pantau terus. Mereka harus dipecat, kalau tidak dipecat mereka tidak berubah," ujarnya.

Apa sebetulnya yang membuat praktik penyelewengan oleh pegawai pajak masih terjadi?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi XI Arif Budimanta melihat masalah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di tubuh Ditjen Pajak merupakan persoalan sistemik. Untuk memperbaikinya maka diperlukan suatu terobosan.

Menurutnya, dalam melihat pemecahan persoalan ini, harus berpikir jangka panjang. Langkah perbaikan harus dimulai dari akar yakni pada proses penerimaan pegawai.

"Ini kita membicarakan masalah yang sudah sistemik dan perlu pembenahan," jelasnya pada merdeka.com di Jakarta, Rabu (15/5).

Cara lain yang dapat ditempuh ialah melakukan perubahan atau konsolidasi struktur dalam tubuh DJP. Para pegawai khususnya pejabat di tubuh DJP perlu dilakukan uji kelaikan dan kepatutan untuk melihat integritasnya.

"Uji fit and proper ini harus dilakukan oleh pihak di luar DJP. Bisa dari Kementerian Keuangan atau pihak lain," tuturnya.

Arif menilai reformasi birokrasi di tubuh DJP belum berjalan sebagaimana mestinya dan masih perlu perbaikan pasca masih ditemukannya sejumlah kasus ini. "Selain itu sistem whistle blower yang diterapkan DJP untuk good governance berjalan baik," katanya.

Sementara pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Gunadi, menilai oknum nakal pasti akan selalu ada di setiap sendi kehidupan. Kebutuhan hidup yang semakin tinggi membuat seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tambahan uang.

Jika memang penghasilan menjadi indikator, maka sebenarnya berapa penghasilan yang diterima oleh pegawai pajak?

Dari data yang berhasil dihimpun terlihat pendapatan pegawai di Ditjen Pajak mencapai Rp 4 juta sampai Rp 53 juta per bulan. Gaji pokok pegawai pajak per golongan ialah golongan I Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, golongan II Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta, golongan III Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta dan golongan IV Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta. Sementara tunjangan untuk pegawai pajak mulai dari Rp 1,3 juta sampai Rp 46,95 juta tergantung dari golongan.

Pendapatan pegawai pajak ini jauh lebih tinggi dibandingkan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang hanya sebesar Rp 2,8 juta sampai Rp 24 juta per bulan. Sementara untuk tunjangan hanya Rp 1,5 juta sampai Rp 19 juta.

Tingginya pendapatan yang diterima oleh pegawai pajak karena Kemenkeu dinilai telah berhasil menerapkan reformasi birokrasi sehingga mendapat remunerasi. Sebelum mendapat remunerasi, pendapatan pegawai pajak sama seperti pegawai K/L lainnya.

Gunadi menyatakan meski pendapatan pegawai pajak sudah tinggi namun bukan jaminan pelanggaran akan menghilang. Pasalnya, banyak faktor yang melatarbelakangi pelanggaran salah satunya sifat. Sifat seseorang tentu berbeda satu dengan yang lainnya. Tidak semua orang jujur ataupun sebaliknya.
http://www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment