Saturday 4 May 2013

Kenaikan harga BBM buat harga barang melonjak 200 persen



Kenaikan harga BBM buat harga barang melonjak 200 persen
Pedagang sayur. ©2013 Merdeka.com


Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada waktu dekat akan menaikkan harga barang mencapai 200 persen. Ini disebabkan bulan Ramadhan yang hanya tinggal dua bulan lagi atau pada Juli.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah memastikan besaran kompensasi akibat kenaikan harga BBM harus tepat. "Makanya apabila harga BBM naik di bulan Juni pemerintah harus punya konsep mengendalikan harga. Kalau enggak masyarakat susah lagi. Kalau kompensasi Rp 150.000 mana dapat beli apa-apa," tegasnya di Jakarta, Sabtu (4/5).

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi dalam upayanya menjaga kesehatan fiskal. Pemerintah merasa jika anggaran bersubsidi tidak dikendalikan maka defisit dapat membengkak mencapai Rp 353,6 triliun atau 3,83 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Ini membuat pemerintah melanggar ketentuan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, dalam UU, batas defisit anggaran yang diperbolehkan ialah 3 persen.

Presiden SBY mengatakan, kenaikan harga BBM akan direalisasikan jika dana kompensasi ke masyarakat sudah siap. Pertanyaannya, kapan dana tersebut siap? "Dana kompensasi akan disampaikan dalam RAPBN-P 2013. dan akan segera dibahas pemerintah dan DPR," jelas SBY saat membuka Musrenbangnas di Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4).

SBY meminta agar pembahasan RAPBN-P 2013 bisa tuntas dalam waktu satu bulan. Pemerintah dan DPR mulai membahas RAPBN terhitung mulai 1 Mei. Jika pembahasan RAPBN-P 2013 tuntas bulan Mei, maka Presiden secara tidak langsung memberi sinyal kenaikan BBM pada Juni 2013.

"Saya ingin bulan Mei selesai pembahasan APBN-P. Saya sungguh berharap DPR dan pemerintah. Jika DPR sepakat, Insya Allah selesai Mei, dana kompensasi sudah siap. Maka tentu kenaikan harga BBM langsung kita berlakukan," tegasnya.
http://www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment