Thursday 2 May 2013

Gaji Buruh Bangladesh Rp486 Ribu, Paus Fransiskus Marah


Foto : Pemakaman massal korban bangunan runtuh Bangladesh (Reuters)
  Foto : Pemakaman massal korban bangunan runtuh Bangladesh (Reuters)


ROMA - Paus Fransiskus mengecam praktik "perbudakan" yang berlangsung di pabrik Bangladesh. Seperti diketahui, muncul tragedi bangunan runtuh di salah satu pabrik Bangladesh yang menewaskan 410 orang pekerja.

Paus asal Argentina itu mengaku sangat terkejut ketika mendengar laporan kecelakaan industri di negara yang berbatasan dengan India tersebut. Paus pun semakin terkejut ketika mengetahui bahwa para pekerja itu hanya menerima gaji bulanan sebesar 38 Euro atau sekira Rp486 ribu (Rp12.814 per Euro).

"Inilah gaji bagi orang-orang yang tewas, dan ini merupakan praktik perbudakan," ujar Paus ketika menyinggung para buruh pabrik Bangladesh itu, seperti dikutip Associated Press, Kamis (2/5/2013).

Tepat pada hari ini, Bangladesh menggelar penguburan massal terhadap para korban yang tewas dalam insiden runtuhnya bangunan Rana Plaza. Jenazah-jenazah itu dikuburkan dengan tradisi Muslim.  Kepolisian saat ini melaporkan, lebih dari 400 orang pekerja dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.

Kemarin, para buruh di Bangladesh menggelar protes memperingati Hari Buruh Sedunia atau biasa dikenal dengan May Day. Mereka terlihat cukup emosional dalam demonstrasi tersebut. Mereka pun menyebut para pemilik pabrik pakaian yang ada di negaranya sebagai pembunuh.

Salah satu agenda demonstrasi itu adalah menyoroti tragedi runtuhnya gedung delapan lantai tersebut. Beberapa demonstran tak henti-hentinya mendesak penjatuhan hukuman mati terhadap para pemilik pabrik.

Pemilik bangunan Rana Plaza, Mohammed Sohel Rana, kini ditahan oleh kepolisian dan akan didakwa atas tuduhan mempekerjakan warga secara paksa, dan mengabaikan struktur bangunan yang tidak layak didirikan. Pria itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun.

Setelah polisi menyelidiki pria berusia 38 tahun itu, Rana ternyata adalah seorang pengurus Partai Liga Awami. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Bangladesh memerintahkan penyitaan aset-aset properti Rana. Para pekerja dan korban jiwa di pabrik itu juga akan diberikan kompensasi.
okezone.com

No comments:

Post a Comment