Thursday 2 May 2013

Sore ini Jokowi umumkan pemenang lelang MRT di Bundaran HI


Sore ini Jokowi umumkan pemenang lelang MRT di Bundaran HI
Model Mass Rapid Transit. merdeka.com


Sore hari ini rencananya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, bakal mengumumkan pemenang lelang proyek Mass Rapid Transit (MRT) tahap I, yang ditunggu-tunggu banyak orang. Jika itu terjadi, hal ini menjadi momentum besar lantaran mega proyek itu sempat terlunta-lunta pembangunannya.

Berdasarkan agenda kegiatan yang didapat dari Humas Pemprov DKI Jakarta hari ini, Kamis (2/5), Jokowi (sapaan Joko Widodo) bakal mengumumkan pemenang lelang proyek angkutan massa cepat itu langsung di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Jika tidak ada halangan, dia bakal memaparkan siapa perusahaan pemenang lelang proyek senilai Rp 15 triliun itu pukul 17.00 WIB.

Entah apa alasan Jokowi memilih Bundaran HI sebagai tempat peluncuran pemenang lelang MRT. Padahal sebelumnya dia berencana mengabarkan pemenang MRT di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Pembangunan proyek MRT Tahap I, yakni ruas Lebak Bulus-Bundaran HI, sempat terhambat lantaran saat itu pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum sepakat soal porsi pengembalian utang kepada Japan International Cooperation Agency (JICA). Proses pembahasan proyek sepanjang 15,2 kilometer yang digagas sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo itu pun mesti melewati lika-liku yang tidak sedikit. Padahal, MRT merupakan salah satu proyek yang diandalkan buat menyediakan transportasi umum layak, dan dapat mengurangi tingkat penggunaan kendaraan pribadi. Diharapkan dengan berpindahnya masyarakat menggunakan moda transportasi umum, dapat menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas di Jakarta yang kadang tidak dapat ditolerir lagi.

Pihak pun JICA berjanji mengucurkan dana pembangunan MRT tahap I sebesar 125 miliar Yen. Dana tersebut adalah utang yang nantinya mesti dikembalikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI. Masalah penggantian utang inilah yang membuat proyek sempat tertunda lama dan akhirnya mengerucut pada satu kesimpulan, DKI membayar 51 persen dan pemerintah pusat 49 persen.

JICA memberi pinjaman dengan suku bunga pinjaman di bawah satu persen dalam tenggang waktu selama 40 tahun. Untuk memperoleh kesepakatan pengembalian utang seperti itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sampai harus mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri buat mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
http://www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment