Friday 3 May 2013

Pledoi Direktur PT GPI: Tak Ada Penyimpangan Bioremediasi Chevron

Jakarta - Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri menegaskan tidak ada penyimpangan dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Ricksy memastikan perusahaannya mengerjakan proyek bioremediasi sesuai aturan.

Dalam pledoinya, Ricksy menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, proses tender. "Proses tender kami lalui benar-benar taat dan mengacu pada standar yang ditetapkan PT Chevron yang diumumkan saat pengumuman tender," kata Ricksy membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/5/2013) malam.

Dia menyanggah dakwaan penuntut umum yang menyebut adanya syarat perusahaan vendor yang mengikuti lelang adalah perusahaan yang khusus bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan harus memiliki izin pengolahan limbah B3.

"Dalam proses tender bioremediasi di PT Chevron tidak mempersyaratkan izin pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada peserta tender," terangnya.

Menurut dia, tenaga ahli, personel peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan bioremediasi telah disampaikan PT Green Planet Indonesia melalui penawaran teknis "Dan dinyatakan lulus," sebut Ricksy.

Selain itu, kontrak jasa-jasa yang dilaksanakan PT GPI dengan PT Chevron adalah antara swasta dengan swasta. Dalam kontrak disebutkan pembayaran pekerjaan bioremediasi berasal dari PT Chevron. "Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa pembayaran dengan mekanisme cost recovery," sebut Ricksy.

Ricksy juga mempertanyakan dasar tuntutan jaksa penuntut umum yang menggunakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Bagaimana saya dianggap memperkaya diri sendiri? Uang yang diterima itu masuk ke perusahaan, oleh perusahaan uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan operasional pelaksanaan kontrak PT GPI di PT Chevron," tuturnya.

PT GPI, imbuh dia juga berhasil mengerjakan proyek bioremediasi. "Tidak ada komplen dan sudah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.

Ricksy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti US$ 3,08 juta. Jaksa penuntut umum menilai Ricksy terbukti memperkaya diri sendiri atau korporasi dari proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012.

PT GPI dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah. PT GPI juga dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai peraturan yang berlaku. Uang pembayaran pekerjaan bioremediasi yang diterima terdakwa sebesar US$ 3,08 juta dianggap jaksa tidak sah. Uang ini diswebut kerugian keuangan negara karena PT Chevron memperhitungkan biaya bioremediasi dengannya.
http://news.detik.com 

No comments:

Post a Comment