JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Biro Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Akiran Pandu Jayanto, terkait penyelidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Hari ini ada jadwal permintaan keterangan atas nama Akiran Pandu Jayanto. Dulu dia Kepala Biro di BPPN," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013).
KPK diketahui mulai menelusuri kasus BLBI ketika memeriksa mantan Menteri Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie. Selang sepekan kemudian KPK telah memeriksa mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli. KPK juga sempat memeriksa mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto.
Sebenarnya, Kasus BLBI pernah diusut KPK pada masa diketuai Antasari Azhar. Menurut Antasari, jika proses SKL tidak sesuai ketentuan, KPK bakal membuka kasus ini kembali.
okezone.com
No comments:
Post a Comment