Meski pelaku yang bersangkutan merupakan anggota aparat, namun dalam proses apalagi yang dilakukan merupakan tindakan yang secara jelas melanggar hukum pidana.
"Masyarakat supaya tahu bahwa di mata hukum, tidak ada perbedaan dalam perlakuan," ungkap Djihartono kepada wartawan di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (15/4).
Djihartono menegaskan aparat kepolisian tidak akan memperdulikan bagaimana masa lalu korban yang akrab dipanggil Dea itu. Namun, jika Ipda Rezeki dalam proses penyidikan dan penyelidikannya nanti terbukti melakukan pelanggaran pasal 352 KUHP, maka dapat diproses diproses secara pidana.
"RR bisa kena dua tahun penjara karena kelakuannya itu," tegasnya.
Selain hukum pidana yang akan dijalani, Ipda Rezeki juga dimungkinkan bisa mendapat sanksi disiplin secara internal dari satuannya sendiri. Ipda Rezeki juga dimungkinkan akan menjalani proses sidang kode etik sesuai aturan di kepolisian.
merdeka.com
No comments:
Post a Comment