TMC Polda Metro Jaya
Kondisi motor Kawasaki Ninja ER6n yang dikendarai Ustaz Jeffry Al Buchori dari sisi samping.KOMPAS.com — Kepergian Ustaz Jeffry Al Buchori pada Jumat (26/4/2013) dini hari akibat kecelakaan sepeda motor mengejutkan masyarakat luas. Ustaz Jeffry mengembuskan napas terakhirnya setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Gedung Hijau 7 Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Uje, panggilan akrab Ustaz Jeffry, mengendarai sepeda motor dari arah timur Pondok Indah menuju Jalan Gedung Hijau Raya arah Pondok Pinang. Pada sekitar pukul 01.00 dini hari, motor yang dikendarai Uje menabrak trotoar sehingga ia kehilangan kendali. Motor besar yang dikemudian Uje kemudian menabrak sebuah pohon.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisan, Ustaz Jeffry mengalami luka parah di bagian kepala dan bagian muka. "(Uje) luka bagian muka, dan keluar darah dari telinga," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Berdasarkan pemberitaan, kondisi pria dengan panggilan akrab Uje ini sedang kurang bugar sebelum terjadinya kecelakaan. Fajar Sidik, adik kandung Ustaz Jeffry Al Buchori, menerangkan bahwa mendiang kakaknya memang sebelumnya sedang dalam kondisi kurang sehat saat mengendarai sepeda motor. Padahal, kondisi ini secara umum dapat menurunkan konsentrasi, kewaspadaan, dan refleks sehingga berbahaya untuk aktivitas mengemudi.
Ahli kesehatan tidur Rumah Sakit Mitra Kemayoran, dr Andreas Prasadja, RPSGT, menjelaskan, penurunan konsentrasi, kewaspadaan, dan refleks saat mengemudi sangat berbahaya dan berisiko besar. Pasalnya, mengemudi merupakan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi tinggi.
Terlebih lagi, saat dini hari, manusia yang secara umum menjalani jam tidur normal akan mengalami penurunan konsentrasi akibat mengantuk. Oleh karenanya, berkendara saat dini hari sangat tidak disarankan bagi mereka yang tidak biasa terjaga saat itu.
Andreas menuturkan, kalaupun terpaksa harus berkendara pada dini hari, ada dua syarat yang perlu dipenuhi. Cukupkan tidur sebelumnya minimal 6 jam, dan di jam-jam tersebut seseorang memang terbiasa beraktivitas atau tidak tidur.
"Kalau ngantuk, sangat tidak disarankan untuk berkendara. Apa pun kendaraannya, mengemudi tetap membutuhkan konsentrasi tinggi," paparnya saat dihubungi Kompas.com.
Tidak teratasi
Mengantuk, kata Andreas, tidak dapat teratasi dengan apa pun kecuali dengan tidur. Sama halnya seperti lapar yang hanya terpuaskan dengan makan, dan haus dengan minum; maka mengantuk hanya dapat diatasi dengan tidur yang berkualitas.
Penggunaan stimulasi seperti minuman berkafein atau nikotin yang konon dapat mengatasi kantuk sebenarnya hanya menunda mengantuk. Otak yang sudah lelah akan tetap lelah dan baru dapat diberikan energi dengan tidur.
"Mengantuk tidak untuk diatasi, tetapi untuk dicegah. Mencegahnya pun juga dengan tidur. Maka, bila mulai mengantuk selagi berkendara, sebaiknya tidak memaksakan diri," tutur Andreas.
Larangan mengemudi
Kendati telah memenuhi kedua syarat itu untuk mengemudi pada dini hari, Andreas mengatakan, perlu adanya larangan mengemudi bagi mereka yang mengalami gangguan tidur. Gangguan tidur dapat berupa hipersomnia atau selalu mengantuk akibat tidak mendapatkan tidur yang berkualitas.
"Gangguan tidur ditandai dengan mendengkur saat tidur. Maka sebaiknya ada larangan mengemudi bagi para pendengkur," cetus Andreas.
Andreas menambahkan, kasus kecelakaan akibat mengantuk dari data Operasi Ketupat Polisi tahun 2011 mencapai 55 persen dari total kecelakaan. "Ini membuktikan risiko mengemudi saat ngantuk sangat tinggi," ungkapnya.
kompas.com
No comments:
Post a Comment