Logo PDIP pada gambar pasangan PAS (Foto: Rohmat/Okezone)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai, pemasangan logo PDIP pada surat suara Pemilihan Gubernur Bali membuktikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten.
"Mestinya KPU konsisten bahwa yang ada di surat suara itu hanya foto pasangan calon, sebab kalau ada satu yang pakai logo partai maka yang lainnya juga harus diperlakukan sama," ujar Titi kepada Okezone, Jumat (26/4/2013).
Menurut Titi, peserta pemilu dalam pemilukada adalah pasangan calon, bukan partai politik sehingga foto yang ada dalam surat suara adalah foto pasangan calon.
"Peserta pemilukada adalah pasangan calon, artinya yang dipasang di surat suara adalah foto pasangan calon, bukan logo partai. Kalau pun ada logo partai menjadi bagian dari aksesoris pasangan calon," tambahnya.
Kendati demikian, lanjut Titi, tidak ada batasan pasti tentang jenis aksesoris dan ukuran logo parpol yang diperbolehkan dikenakan pasangan calon.
"Nah itu yang jadi soal karena tak ada batasannya. UU dan Peraturan KPU hanya menyebut bahwa yang ditampilkan dalam surat suara itu adalah foto pasangan calon dan bukan logo partai. Kalau dia pakai pin, kopiah atau baju berlogo partai tentu tak masalah, tapi ini (yang tercantum dalam surat suara Pilgub Bali) bukan aksesoris, melainkan logo partai, yang bukan menjadi bagian dari kelengkapan aksesoris calon," tegasnya.
Titi menjelaskan, surat suara Pilgub Bali akan menjadi preseden buruk untuk pemilukada di daerah lain. Pasalnya, pasangan calon juga akan mencantumkan logo parpol-parpol pengusung.
"Persoalannya itu bisa menjadi preseden bagi pasangan calon pemilukada di daerah lain. Ke depan bisa jadi akhirnya di surat suara juga paslon akan meletakkan foto logo parpol-parpol pengusungnya. Kebetulan saja di Bali partai pengusung hanya satu, kalau lebih dari satu kan ini masalah," tukasnya.
Pencantuman logo PDIP di tengah pasangan Anak Agung Ngurah Gde Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dalam surat suara Pilgub Bali itu, juga dinilai sebagai strategi untuk mendulang suara. Pasalnya, dua pasangan calon yang diusung partai banteng moncong putih itu gagal meraih kursi gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Termasuk cara untuk mengonsolidasi pemilih di bilik suara terutama dari kader-kadernya bahwa calon dari partai mereka bukan pasangan calon lain yang juga pernah bergabung di partai tersebut. Saya kira ini salah satu dampak dari berpindahnya politisi dari partai ke partai lainnya terutama ketika pemilukada," beber Titi.
Jika logo PDIP bisa tercantum dalam surat suara Pilgub Bali, dikhawatirkan hal tersebut juga akan dilakukan pada Pilgub Jawa Tengah. Apalagi, bila pemasangan logo parpol dianggap sebagai harga mati dan tidak berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung pasangan calon.
"Kalau satu minta maka yang lain juga meminta. Kalau satu gambar dibolehkan, apa alasan dua atau tiga gambar dilarang? Itulah yang akan jadi pembenaran para calon," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim pemenangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (PastiKerta) protes karena terdapat logo PDIP di antara pasangan PAS.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, mengatakan, gambar surat suara paket yang diusung PDIP mestinya menggunakan format ketika mendaftar ke KPU Bali.
Saat itu, kata Wena, format surat suara logo PDIP hanya berupa pin kecil di dada calon wakil gubernur Sukrawan, namun setelah dicetak logo partai berubah menjadi besar di tengah kedua kandidat.
"Jadi harus dikembalikan ke format awal," kata Wena menyarankan sembari mengutip Pasal 6 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, yang mengatur surat suara berisi foto, nama kandidat dan nomor urut.
okezone.com
No comments:
Post a Comment