Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo hari ini memenuhi panggilan kedua KPK. Rita hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.
"Sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (9/4).
Rita datang sejak tadi pagi dan berjanji akan menjelaskan seputar pemeriksaannya setelah selesainya nanti. "Nanti saja," ujarnya mengenakan baju batik coklat terusan.
Ini merupakan penjadwalan ulang Rita. Sebelumnya, Rita dipanggil KPK pada 2 April lalu. Namun saat itu Rita sedang berada di luar negeri.
Selain Rita, penyidik KPK memanggil Kepala Divisi konstruksi III Adhi Karya Adji Satmoko dan Kepala Bappeda Prov Riau HM Ramli. Keudnay juga diperiksa untuk saksi RZ.
Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau untuk meloloskan pembahasan beleid itu. Selain itu, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
KPK menetapkan politisi Golkar itu lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment