Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membawa Dirut PT Colibri Network ke meja hijau dalam waktu dekat. Namun tersangka lainnya, Wakil Direktur Telkomsel DR KP masih belum siap disidangkan karena berkas belum lengkap.
"Berkas lainnya di P18/P19," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Rabu (17/4/2013).
Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang belum lengkap tersebut melalui Surat (P-18) Nomor: 790/E.4/Euh.1/03/2013, tanggal 14 Maret 2013. Demikian juga dengan berkas perkara Tersangka atas nama Direktur Utama PT Mediaplay, WMH yang juga dinyatakan belum lengkap melalui Surat (P-18) Nomor: 791/E.4/Euh.1/03/2013, tanggal 14 Maret 2013.
"Artinya dikembalikan kepada penyidik dengan diberikan petunjuk karena belum memenuhi syarat formil dan materil," papar Untung.
Kejagung saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk Dirut PT Colibri Network NHB sebagai tersangka. NHB dikenakan Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU Pelindungan Konsumen atau Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Psl 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Belum bisa ditentukan (kapan sidangnya) karena masih disusun surat dakwaannya," terang Untung.
Kasus bermula saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks. PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.
Atas kasus ini, terungkaplah mega skandal pencurian pulsa di berbagai operator seluler. Pemerintah menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.
detik.com
No comments:
Post a Comment