Prita Mulyasari akhirnya mendapatkan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang diberikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (7/5) siang. Salinan putusan itu membuat Prita lega karena proses pencalegannya tidak akan terganjal.
Prita yang didampingi kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari kantor OC Kaligis and Partner saat mendatangi PN Tangerang menyatakan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah akhirnya penantian saya berhasil, delapan bulan saya menunggu ini. Sempat was-was juga saya kalau ini berlarut-larut," ujarnya di PN Tangerang.
Tampak raut wajah yang ceria terpancar seusai dirinya menerima surat tersebut. Menurut Slamet Yuwono, bukti tertulis yakni salinan putusan MA itu merupakan satu bukti untuk memuluskan rencana Prita Mulyasari yang akan maju menjadi calon legislatif. "Kan salah satu syarat untuk maju menjadi bakal calon legislatif adalah tidak menjadi terpidana," ujarnya.
Prita Mulyasari adalah terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Putusan Kasasi MA menghukumnya, namun Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada September 2012 lalu.
Setelah menerima bukti tertulis kepastian hukum tersebut, Prita akhirnya lega karena rencana pencalegan dirinya tidak terganjal hukum .
Prita akan bersaing menjadi salah satu caleg DPR dari PDI Perjuangan di dapil Banten pada Pemilu Legislatif 2014.
http://www.merdeka.com
No comments:
Post a Comment