Foto: Orange
PARIS - Presiden Prancis Francois Hollande menandatangani undang-undang kontroversial yang melegalisasi pernikahan sejenis. Prancis menjadi negara ke-14 di dunia yang melegalisasi pernikahan sejenis.
Dewan Konstitusi Prancis pada Jumat 17 Mei menolak banding dari oposisi saya kanan, yang menolak legalisasi tersebut. Keputusan dari dewan konstitusi itu akhirnya membuka jalan bagi Hollande untuk menandatangani undang-undang yang penuh dengan kontroversi itu.
"Saya sudah mengambil keputusan, sekarang saatnya untuk menghormati hukum dari republik ini (Prancis)," ujar Hollande, seperti dikutip BBC, Sabtu (18/5/2013).
Pernikahan sejenis pertama secara resmi baru akan bisa dilakukan setelah 10 hari penandatanganan undang-undang tersebut. Tetapi Menteri Hubungan Parlementer Alain Vidalies mengatakan, perayaan pernikahan sejenis pertama akan berlangsung sebelum 1 Juli mendatang.
Hollande bersama dengan Partai Sosialis yang dipimpinnya, mengetengahkan isu pernikahan sejenis ini sejak dirinya terpilih sebagai Presiden Prancis satu tahun lalu. Setelah melalui perdebatan sengit, undang-undang pernikahan sejenis dan adopsi, akhirnya diadopsi oleh Senat Prancis dan majelis rakyat.
Undang-undang itu langsung mendapat tentangan dari kelompok sayap kanan, Partai UMP. Partai tempat mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bernaung itu, menilai undang-undang ini melanggar konstitusi Prancis.
Tetapi argumen dari Partai UMP dimentahkan oleh pihak Dewan Konstitusi Prancis. Menurut dewan, pernikahan sejenis tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi dan pernikahan ini tidak berseberangan dengan pelanggaran atas kebebasan dan kedaulatan nasional.
http://international.okezone.com
No comments:
Post a Comment