Saturday, 18 May 2013

Banyak PNS malas, 4 tahun tidak tunjukkan kinerja layak dipecat



Banyak PNS malas, 4 tahun tidak tunjukkan kinerja layak dipecat


Direktur Indef Eni Sri Hartati mendukung rencana pemerintah yang akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun. Rencana ini akan dituangkan dalam RUU Aparatur Negara yang nanti akan dibahas terlebih dahulu bersama DPR. Beleid ini diyakini akan mampu meningkatkan kinerja dan performa PNS dalam bekerja.

Menurut Eni, saat ini banyak PNS yang letoy dalam bekerja dan pemerintah tidak bisa memecat langsung. Pemecatan seorang PNS harus melalui mekanisme dan proses yang panjang.
"Sekarang banyak PNS letoy, mekanisme sekarang mau mecat PNS yang masuk sebulan sekali sangat sulit," ucap Eni ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (18/5).

Mekanisme pemecatan PNS yang lama membuat pemerintah enggan memecat pegawai tersebut walaupun kinerjanya sangat tidak baik. Hal ini juga berdampak pada kinerja pegawai yang bermalas-malasan karena mereka yakin tidak akan dipecat dan tetap mendapatkan gaji.

"Kalau mecat itu lama, harus rekomendasi ke BKN misalnya teknisnya sangat berbelit-belit. Mecatnya aja susah," jelasnya.

Eni sangat mendukung pemerintah untuk menetapkan reward and punishment dalam kerja. PNS yang mempunyai kinerja baik akan mendapatkan reward berupa bonus, namun sebaliknya PNS yang 'ongkang-ongkang kaki' akan mendapatkan hukuman yaitu dipecat.

"Teori PNS sekarang malas atau rajin sama saja, sama-sama akan memperoleh gaji. Ini bagus sekali ada reward and punishment," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan akan memecat PNS yang tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun.
Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

"Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).
http://www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment