Saturday 1 June 2013

Terdakwa Korupsi Baju Dinas DPRD Banten Dilantik jadi Pejabat Eselon II

Banten - Sekretaris Daerah Banten melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. Menariknya, satu diantara lima pejabat yang dilantik tersebut berstatus terdakwa terkait dugaan korupsi pengadaan baju dinas DPRD Banten.

Lima pejabat yang dilantik tersebut adalah Iman Sulaeman yang menjabat Sekretaris DPRD Banten, Dadi Rustandi menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Wahyu Wardana sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Komari sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan Khaerul Amri Chan menjabat Ka. Biro Organisasi Setda Banten.

Sementara dari nama-nama tersebut, tercatat Dadi Rustandi saat ini berstatus duduk di meja pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Catatan detikcom, sidang perdana yang membelit Dadi mulai berlangsung sejak 11 April 2013 lalu.

Dalam sambutannya Sekda Banten, Muhadi, mengatakan bahwa penempatan pejabat ini telah dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku yaitu PP. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP. 13 Tahun 2002.

"Melalui pertimbangan Baperjakat dengan memperhatikan beberapa aspek seperti kompetensi, integritas, disiplin, loyalitas, pengalaman dalam jabatan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada Negara," kata Muhadi dalam amanat pelantikan, Jumat (31/5/2013).

Namun saat dikonfirmasi wartawan mengenai pelantikan Dadi tersebut, Muhadi lebih memilih bungkam.
http://news.detik.com

No comments:

Post a Comment