Friday 28 June 2013

Korupsi pembangunan jembatan, anggota DPRD Seluma ditahan KPK


Korupsi pembangunan jembatan, anggota DPRD Seluma ditahan KPK
jembatan. ©2012 Merdeka.com


Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan tersangka Pirin Wibisono (PW) terkait kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp 381 miliar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma itu langsung ditahan usai diperiksa penyidik.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka PW, Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6).

PW ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari buat kepentingan penyidikan.

Usai pemeriksaan, kepada wartawan Pirin mengaku ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Pertanyaan tentang kasus korupsi," kata Pirin.

Saat didesak soal alasan dia korupsi, Pirin mengatakan pernyataan terdengar konyol.

"Ini perjalanan hidup," kata Pirin sambil memasuki mobil tahanan KPK.

Selain PW, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus sama. Yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ZR (Zaryana Rait), Wakil Ketua DPRD Seluma, JS (Jonaidi Syahri), dan Wakil Ketua DPRD Seluma, MT (Muhclis Tohir).

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Bupati Seluma, Murman Effendi telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politikus Partai Demokrat itu terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta, dan uang tunai senilai Rp 1-1,5 juta. Suap itu bertujuan supaya anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan.

Hakim menyatakan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
http://www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment