Wamenkum HAM Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana membenarkan Ridwan Hakim, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminudin, kabur ke luar negeri sehari sebelum dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dia menegaskan pihaknya tidak terlambat mencegah Ridwan dengan alasan belum ada surat pencegahan resmi yang keluar dari markas Abraham Samad dan kawan-kawan tersebut.
"Jadi kami tidak terlambat," ujar Denny, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).
Ridwan per 8 Februari kemarin sudah berstatus cegah dari KPK. Dia dilarang mengadakan lawatan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Saksi lain yang turut dicegah bersama Ridwan adalah Ahmad Zaki, Rudi Susanto, dan Jerry Roger.
Informasi yang dihimpun, Ridwan menginggalkan Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada pukul 18.49 WIB, Kamis 7 Februari 2013 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Belum ada penjelasan resmi dari KPK lolosnya Ridwan Hakim.
Dalam kasus suap izin impor daging sapi, KPK menetapkan tersangka dan menahan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, meski yang bersangkutan tidak berada di tempat peristiwa. Dia disangka terlibat transaksi suap antara koleganya, Ahmad Fathanah dengan dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, di Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk pengurusan izin impor.
Mereka yang mengadakan transaksi suap itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam.
No comments:
Post a Comment