Tuesday, 26 February 2013

Panglima TNI: Ketidakpercayaan Jadi Penyebab Utama Konflik Antar Warga


Jakarta - Jatuhnya 12 korban jiwa di Kabupaten Puncak, Papua, merupakan yang terburuk dari serangkaian teror penembakan oleh kelompok masyarakat yang pernah terjadi di Indonesia. Menurut Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), ketidakpercayaan merupakan penyebab utama yang memicu terjadinya aksi kekerasan antar kelompok masyarakat.

"Terdapat lima ide atau gagasan dan kepercayaan berbahaya yang memicu kekerasan antar kelompok dan munculnya radikalisme di Indonesia, yaitu superioritas, ketidakadilan, kerentanan, ketidakpercayaan dan ketidak-berdayaan. Dari kelima ide tersebut, ketidakpercayaan saat ini mendominasi dan menjadi penyebab konflik-konflik, terutama konflik antar kelompok masyarakat," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dalam siaran pers nya, Selasa (26/2/2013).

Lebih lanjut Panglima menambahkan, ketidakberdayaan sebuah kelompok masyarakat dapat dimanfaatkan untuk mendorong bangkitnya aksi-aksi radikal dan bertransformasi menjadi aksi terorisme.

"Ketidakberdayaan satu kelompok masyarakat dalam suatu konflik, dapat dimanfaatkan untuk mendorong perjuangan kebangkitannya, yang dikembangkan melalui aksi-aksi radikal dan intoleransi, yang kemudian bertransformasi menuju aksi terorisme. Inilah salah satu aksi, yang perkembangan ideologinya berada pada tingkat yang mengkhawatirkan, dengan modus operandi yang sangat variatif, pola terorisme tersebut mampu merambah masuk ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, pegawai negeri dan pegawai swasta," kata pimpinan tertinggi TNI tersebut.

Dari kelima ide tersebut, TNI berharap agar kondisi ini harus terus dicermati, untuk selanjutnya dianalisis dan disampaikan kepada pimpinan dalam rangka penguatan jati diri serta pembinaan mental prajurit TNI, agar tidak terpengaruh oleh lima ide berbahaya tersebut.

"Analisis tersebut diperlukan dalam rangka antisipasi dan kesiapsiagaan pelibatan TNI dalam rangka keamanan dan pengamanan terpadu, sebagaimana yang diamanatkan oleh instruksi presiden nomor 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri, khususnya dalam rangka memasuki tahun politik 2013 dan Pemilu 2014," ujarnya.

sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment