Tuesday, 26 February 2013

Konsumsi Sabu, Janda Muda Terancam 12 Tahun Penjara ilustrasi (okezone) ilustrasi (okezone) BANDA ACEH - Sidang perdana dua wanita muda yang



 ilustrasi (okezone)
ilustrasi (okezone)

BANDA ACEH - Sidang perdana dua wanita muda yang mengkonsumsi sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Terdakwa yang bernama Rini Fahrianti (19) dan Ria Fitri (19) diancam 12 tahun penjara.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endi Ronaldi dalam dakwaannya pada sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal, Senin (25/2/2013).

Rini yang juga janda muda bersama teman satu kostnya, Ria, ditangkap aparat Polresta Banda Aceh di rumah yang ditempatinya di Lorong Gelatik Sukadamai, Kecamatan Baiturrahman, pada 11 Desember 2012.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sisa sabu yang sudah dipakai terdakwa beserta alat bantu. Keduanya kemudian ditahan di Mapolresta.

Menurut Endi, sabu itu diperoleh Rini dari temannya bernama Fadli. Rini membeli sabu itu seharga Rp100 ribu, kemudian dipakai bersama Ria. Hasil tes urine ia positif menggunakan narkoba.

Rini dan Ria mengaku akan menghadapi sidang kasus mereka tanpa penasihat hukum. Hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

No comments:

Post a Comment