Tuesday, 19 February 2013

Wamenkes: RS Dilarang Tolak Pasien karena Uang Jaminan

Jakarta - - Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengingatkan agar rumah sakit tidak menolak pasien. Rumah sakit harus memberikan layanan penanganan medis tanpa membedakan pasien.

"Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien emergensi dengan alasan administrasi atau jaminan uang," kata Ali Ghufron dalam pesan singkatnya, Senin (18/2/2013) malam.

Wamenkes meminta Dinas Kesehatan mengawasi rumah sakit milik daerah terkait pelayanan medis kepada masyarakat. "Kalau RS milik daerah maka Pemda dan Dinkes lebih memiliki tanggung jawab pengawasan, meski Kemenkes juga melakukannya," tuturnya.

Bayi kembar atas nama Dera dan Dara, putri pasangan Eliyas dan Lisa (20), warga Jalan Jati Padang Baru, RT 14/6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lahir melalui caesar pada Minggu (10/2) pukul 23.30 WIB di RS Zahirah.

Berdasarkan pemeriksaan, pihak RS Zahirah menemukan adanya kelainan pada kerongkongan (atresia esofagus) Dera. Pihak RS kemudian merujuk Dera ke rumah sakit yang memiliki peralatan lebih lengkap.

Namun, sejumlah rumah sakit yang didatangi orang tua Dera menolak perawatan dengan alasan ruangan ICU penuh.

Adanya penolakan dari pihak RS ini dibantah Kemenkes. Dari pertemuan dengan perwakilan pihak Kemenkes, tiga rumah sakit yakni RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Fatmawati, dan RSAB Harapan Kita, mengaku tidak pernah menolak Dera. Kepada keluarga, Pihak RS mengatakan ruang neonatal intensive care unit (NICU) sudah penuh.

Tidak diterimanya rujukan pasien tersebut disebabkan keterbatasan alat yakni fasilitas ruang NICU, bukan karena pasien membawa Kartu Jakarta Sehat (KJS).

"Ketiga RS tersebut, tidak menolak pasien dan tidak pula meminta uang muka kepada keluarga pasien," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami.

No comments:

Post a Comment