Tegar Arief Fadly - Okezone
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah menemukan bukti terkait kasus penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana yang melibatkan staf tenaga ahli anggota DPR di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Bukti transfer kita dapat. Bahwa ada transfer ke tenaga ahli, nilainya cukup banyak, hampir Rp1 miliar. Ada Rp100 juta, Rp150 juta berkali-kali," kata Ketua BK, M Prakosa, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Kasus tersebut melibatkan dua staf tenaga ahli anggota DPR. Pertama adalah Herdian Aryanto, staf tenaga ahli Radityo Gambiro, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Partai Demokrat, dan Haris Hartoyo, yang merupakan staf tenaga ahli anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Supomo.
"Minggu depan pemeriksaan lanjutan, anggota dewan yang dilaporkan. Hari Selasa, jam 13.00 WIB untuk Komisi XI (Supomo). Untuk Komisi VIII (Radityo) itu setelahnya," tegas Prakosa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menerangkan, kemungkinan besar pihaknya akan menindaklanjuti penanganan kasus tersebut ke ranah hukum, jika memang nantinya ditemukan adanya bukti pelanggaran pidana. "Ya pasti, akan dilanjutkan ke penegak hukum. Kalau ada pelangggaran etika akan diproses, kalau ada unsur pidana akan disalurkan," tutup Prakosa.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah BK DPR mendapat laporan dari mantan pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Cianjur, Muhammad Sukarya. Kemudian BK DPR memanggil dan meminta keterangan dari Herdian Aryanto, salah seorang staf tenaga ahli dari Radityo Gambiro, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Partai Demokrat.
Berdasarkan keterangan pelapor, pihaknya memberikan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Haris Hartoyo, yang merupakan staf tenaga ahli anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Supomo.
Sejumlah uang tersebut diberikan untuk bantuan dana bencana di Kabupaten Cianjur. Ternyata janji itu tak terpenuhi. Bahkan, Pemkab diminta mengeluarkan uang Rp2 miliar untuk dana verifikasi proposal dana bencana.
Lantaran Supomo duduk di Komisi XI yang membidangi ekonomi dan keuangan, maka tidak bisa memproses proposal tersebut. Alhasil proposal tersebut ditangani oleh Radityo Gambiro di Komisi VIII melalui staf ahlinya, Herdian.
No comments:
Post a Comment