Tuesday, 26 February 2013

Pantai Ancol Gratis atau Berbayar untuk Warga, Ditentukan Siang ini



Sidang Gugatan Masuk Pantai Ancol Gratis             


Jakarta - Sidang gugatan warga Jakarta yang ingin menikmati Pantai Ancol secara gratis sudah di titik nadir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini akan menjadi penentu apakah Pantai Ancol bisa dinikmati secara cuma-cuma atau berbayar.

Nasib warga Jakarta pun berada di palu hakim Dwi Sugiarto selaku pimpinan majelis sidang. Sedianya, sidang tersebut akan digelar hari Selasa (26/2/2013), Pukul 13.00 WIB.

Fahmi Syakir selaku kuasa hukum 3 warga Jakarta yang ingin menikmati Pantai Ancol secara cuma-cuma berharap keputusan hakim memenuhi asas keadilan. "Semoga diputus sesuai prinsip keadilan," tutur Fahmi dalam pesan singkatnya kepada detikcom.

Gugatan ini dilakukan oleh 3 orang warga Jakarta yaitu, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati. Kala itu Taufik menjemput istrinya dengan mengendarai sebuah mobil. Baru mau memasuki kawasan pantai tersebut, Taufik harus merogoh kocek supaya bisa menjemput istrinya ke lobi hotel.

Maklum saja, jarak dari pintu gerbang ke lobi hotel memang cukup jauh. Alhasil Taufik pun mengeluarkan uang demi menjemput sang istri.

Di lain kesempatan, Taufik harus memasuki Pantai Ancol lagi. Kali ini dirinya memasuki pantai itu dengan menumpang transportasi umum. Taufik terkejut, Pasalnya ketika dia baru memasuki gerbang masuk, seorang petugas mencegatnya dan meminta biaya tiket masuk.

Pada 2 Mei 2012, Taufik bersama 2 rekannya Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati melakukan langkah nekat tersebut. Dibantu kuasa hukumnya, Fahmi Syakir, Taufik pun mendaftarkan gugatan 'masuk Pantai Ancol gratis' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Atas gugatan ini, pengelola Pantai Ancol, PT Pembangunan Jaya Ancol bersikukuh tarif masuk Pantai Ancol sudah berdasar aturan yang ada. Menurut GM Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol, Sunutomo saham Pantai Ancol 72 persen merupakan milik Pemda DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Sehingga dengan besarnya saham terbuka tidak mungkin melakukan pelanggaran UU.

Tidak hanya itu, untuk memberikan warning Pengelola Pantai Ancol menggugat balik Taufik dkk sebesar Rp 1,5 miliar. Gugat balik itu dilakukan karena perbuatan Taufik dkk mencoreng nama baik PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jaya Ancol di Bursa Efek Indonesia (BEI). Belakangan, alasan gugat balik itu berubah. Pengelola Pantai Ancol mengatakan gugat balik itu untuk membenahi lingkungan dan kehidupan warga sekitar Pantai Ancol.

Gayung pun bersambut, 20 November lalu, PN Jakpus memutuskan untuk melanjutkan gugatan Taufik dkk ke pokok perkara. Tidak hanya itu, Wakil Gubernur DKI, Ahok pun mendukung gagasan masuk Pantai Ancol gratis, meski hanya akhir pekan.

Lantas, bagaimana nasib Pantai Ancol dan tiga warga DKI Jakarta yang digugat balik Rp 1,5 miliar?

sumber : detik.com 

No comments:

Post a Comment