Pekanbaru, - - Petugas Bea Cukai Pekanbaru menangkap mahasiswi yang menyelundupkan sabu seberat 512 gram. Sabu ini dibawa dari Malaysia.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo menjelaskan, sabu-sabu tersebut dibawa mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta berinisial RF (22). Harga sabu ini ditaksir mencapai Rp 768 juta.
Mahasiswi ini ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. "Untuk mengelabui petugas barang bukti itu disembunyikan pada dinding tas koper bagian dalam. Sabu-sabu itu dijadikan 2 paket bungkusan yang dilapisi karton tipis, aluminium foil, dan kulit sintetik," kata Aminuddin, Senin (18/2/2013).
Penangkapan ini dilakukan saat RF mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Minggu (17/2), dengan pesawat Air Asia, dari Kuala Lumpur Malaysia.
Barang bawaan RF saat pemeriksaan di X-Ray menunjukan tanda kecurigaan. Saat koper dibuka, ditemukan 2 paket bungkusan berisi kristal bening tersebut.
"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta, kristal bening tersebut positif narkotika dari jenis Metamphetamine," terang Aminuddin.
"Barang bukti dan tersangka, nantinya akan kita serahkan ke Polresta Pekanbaru," ujarnya.
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
No comments:
Post a Comment