Monday 22 July 2013

Bisnis tak berkekuatan hukum, Yusuf Mansur dibela Dahlan



Bisnis tak berkekuatan hukum, Yusuf Mansur dibela Dahlan
Yusuf Mansur datangi OJK. ©2013 Merdeka.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyatakan secara tegas bahwa bisnis investasi yang dijalankan ustaz Yusuf Mansur tidak memiliki kekuatan hukum. Meski begitu, Yusuf Mansur tetap dibela oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Dahlan tidak pernah mempermasalahkan bisnis yang dijalankan ustaz Yusuf Mansur. Di mata Dahlan, investasi dana umat yang dikumpulkan sang ustaz kondang tersebut tidak ada unsur penipuan. Dahlan juga melihat Yusuf Mansur pada dasarnya mempunyai niat yang baik.

"Beliau tidak menipu, niatnya baik dan jalannya benar menurut dia. Itu investasi nyata, barangnya ada," ucap Dahlan ketika ditemui di daerah Sabang, Jakarta, Senin (22/7).

Dahlan mengakui, investasi dengan menggalang dana dari umat memang belum diatur dalam Undang-Undang. Dahlan mengaku merasa terdorong menolong ustaz Yusuf Mansur dalam mengelola dan memberikan masukan mengenai investasi.

"Saya ingin ikut membantu karena saya menyadari beliau ustaz dan saya memberi pilihan bisnisnya yaitu yang resiko rendah, margin tinggi, bermanfaat untuk umat," ucapnya.

Sebelumnya, Yusuf Mansur mengaku menutup bisnis investasi PeluangUsaha setelah mendapat saran dan masukan dari Dahlan Iskan. Sehari setelah Dahlan berkunjung ke pondok pesantren yang dipimpin Yusuf Mansur, bisnis investasi dengan menggalang dana umat akhirnya dihentikan sementara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur mengenai aktivitas pengumpulan dana yang dilakukan sang ustaz.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansur tidak dilandasi dengan kekuatan hukum yang jelas. Kendati demikian, OJK belum berencana memberikan sanksi terhadap ustaz kondang tersebut.

"Kita lihat dulu. Ini merupakan contoh agar segera menindak lanjuti kepada OJK, nanti harus memperoleh izin dari OJK," tutur Nurhaida.

Penggalangan dana yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur telah mencapai angka Rp 20 miliar. Untuk dana yang telah diserap menjadi bisnis yang telah berjalan, Nurhaida mengatakan, bisnis tersebut bisa terus berjalan. Namun, untuk berikutnya, Yusuf Mansur harus memenuhi prosedur yang berlaku dalam memulai bisnis.
http://www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment