Wednesday 27 November 2013

Jaksa sebut Luthfi Hasan Ishaaq permalukan citra PKS dan DPR


Jaksa sebut Luthfi Hasan Ishaaq permalukan citra PKS dan DPR


Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menurut jaksa, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dianggap mencoreng citra DPR dan PKS.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Rini Triningsih saat membacakan bagian pertimbangan memberatkan Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut dia, ada empat hal memberatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan Luthfi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, keberpihakan pada kepentingan kelompok dan pengusaha tertentu serta menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pada pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS lain yg memiliki slogan 'Jujur, Bersih, Peduli.'," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11).

Jaksa menuntut Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang. Jaksa Rini menambahkan, dalam perkara suap, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Sedangkan dalam delik pencucian uang, dia didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak publik terdakwa," ucap Jaksa Rini.

Menurut Jaksa Muhibuddin, dalam perkara suap, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu. Yakni dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa Muhibuddin, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, buat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.

"Perbuatan itu diduga agar penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya," ujar Jaksa Muhibuddin.

Kemudian, Jaksa Rini Triningsih mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq juga dianggap terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang. Dia menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.

"Patut diduga harta kekayaan diduga untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan, menghibahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama terdakwa atau menggunakan nama orang lain adalah agar tidak diketahui asal-usulnya dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa," kata Jaksa Rini.

Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa Muhibuddin, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, buat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.

"Perbuatan itu diduga agar penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya," ujar Jaksa Muhibuddin.

Kemudian, Jaksa Rini Triningsih mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq juga dianggap terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang. Dia menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.

"Patut diduga harta kekayaan diduga untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan, menghibahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama terdakwa atau menggunakan nama orang lain adalah agar tidak diketahui asal-usulnya dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa," kata Jaksa Rini.

Sumber : http://www.merdeka.com

Ternyata, obat penghilang rasa sakit mengandung banyak garam!


Ternyata, obat penghilang rasa sakit mengandung banyak garam!


Merdeka.com - Hal ini mungkin merupakan kabar yang mengejutkan. Namun dailymail.co.uk melansir bahwa obat penghilang rasa sakit yang banyak diberikan oleh para dokter ke pada pasien untuk meminimalisir rasa sakit karena suatu penyakit tertentu ternyata mengandung banyak garam.

Obat penghilang rasa sakit seperti aspirin, parasetamol, ibuprofen, dan obat-obatan umum lainnya ternyata mengandung garam 50% lebih banyak dari batas aman konsumsi garam yang selama ini dianjurkan kepada orang dewasa.

Oleh karena itu para peneliti dari University College London dan University of DUndee memperingatkan pasien agar berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan tersebut terutama obat-obatan penghilang rasa sakit yang selama ini dijual secara bebas.

Terlalu banyak mengonsumsi garam dapat menimbulkan masalah yang serius bagi kesehatan seperti serangan jantung, stroke, dan juga tekanan darah tinggi.

Selama ini hanya makanan seperti junk food atau makanan ringanlah yang dikenal banyak mengandung garam. Namun ternyata obat-obatan pun juga terutama tablet yang mudah larut di dalam air. Oleh karena itu sebelum mengonsumsi obat yang dianjurkan oleh dokter, tanyakan lebih dahulu komposisi obat tersebut dan berapa banyak dosis garam yang terkandung di dalamnya.

Sumber : http://www.merdeka.com

Ini 4 Sandi operasi penyadapan asing diduga targetkan Indonesia


Ini 4 Sandi operasi penyadapan asing diduga targetkan Indonesia


Merdeka.com - Operasi penyadapan dengan Indonesia sebagai korban rupanya sudah terjadi sejak lama. Operasi tersebut dilakukan dalam berbagai nama sandi operasi. Kabar mengejutkan mengenai penyadapan yang terjadi di Indonesia juga disampaikan harian The Australian. Media ini menuliskan bahwa pemerintah Australia juga menyadap satelit Palapa milik Indonesia. Pihak yang diduga menyadap adalah Australian Signals Directorate (ASD), salah satu direktorat di Kementerian Pertahanan Australia yang bertanggung jawab atas signals intelligence (SIGNIT).

Informasi mengenai penyadapan satelit ini diungkap Des Ball, professor dari Australian National University's Strategic and Defence Studies Centre. Dalam artikel itu, Satelit Palapa disebut-sebut sebagai sasaran kunci penyadapan yang dilakukan Australia.

Sebelum mencuat soal penyadapan satelit Palapa, surat kabar Australia Sydney Morning Herald pada 29 Oktober 2013 juga mengabarkan adanya penyadapan yang dilakukan pemerintah AS terhadap pemerintah Indonesia. Bahkan bukan hanya Jakarta, AS juga disebut-sebut menyadap semua negara di Asia Tenggara lainnya. Berikut ini sandi operasi penyadapan dengan Indonesia sebagai korban yang sudah dilakukan sejak lama, seperti dirangkum dari data pengamat telematika Roy Suryo yang kini menjabat Menpora:


Ini 4 Sandi operasi penyadapan asing diduga targetkan Indonesia

1. Echelon and friendship (NSA 1990)


Merdeka.com - Echelon adalah nama sandi untuk menggambarkan kerja sama pengumpulan data informasi oleh lima negara yaitu Australia, Kanada, Selandia Baru, Inggris dan Amerika Serikat, disingkat AUSCANNZUKUS. Echelon merupakan bentuk kerja sama mengumpulkan sinyal intelijen dengan menganalisis jaringan berbagai negara.

Echelon digambarkan sebagai satu-satunya sistem piranti lunak yang mengontrol pengunduhan serta penyebaran hasil penyadapan satelit komunikasi komersial. Echelon juga digunakan untuk memonitor komunikasi militer serta diplomasi Uni Soviet dan Blok Timur pada era Perang Dingin tahun 1960-an. Pada akhir abad ke-20, Echelon berfungsi lebih luas menjadi sistem penyadapan global untuk komunikasi komersial maupun partikelir.

Menurut sebuah laporan parlemen Eropa, Echelon mampu menyadap panggilan telepon, faksimile, e-mail dan data lainnya yang tersambung lewat transmisi satelit maupun PSTN (public switched telephone network) tempat lalu lintas internet.

Ini 4 Sandi operasi penyadapan asing diduga targetkan Indonesia

2. Jupiter and Larkswood


Merdeka.com - NBC pernah memberitakan bahwa stasiun penyadapan terbesar badan intelijen Australia DSD berada di Shoal Bay dekat Darwin. Sepanjang 1999 sebanyak 120-150 orang bekerja di sana mendengarkan traffic radio di Indonesia, merekam sinyal terenskripsi dan memonitoring percakapan telepon satelit.? Sistem ini memantau percakapan antara ABRI dengan milisi di Timor-Timur, antara ABRI dengan komando daerah di Dili dan antara Dili dengan markas Kodam di Denpasar. Sambungan lain yang disadap adalah antara Dili dengan Jakarta.

Data lain dari Desmond Ball dalam 'The Defence Presence in the Northern Territory', ada sistem penyadapan dengan sandi Larkswood. Sistem ini menyadap komunikasi satelit terutama yang menggunakan satelit Palapa. Dari semula hanya ada dua piringan antena, pada akhir 90-an sudah ada 11 antena untuk menyadap berbagai komunikasi satelit di Indonesia. Aksi penyadapan ini dilakukan terhadap pejabat militer Indonesia yang lebih menggunakan telepon satelit dalam berkomunikasi dibandingkan dengan komunikasi radio.

Ini 4 Sandi operasi penyadapan asing diduga targetkan Indonesia

3. Orion Spy Satellite (1999)

Merdeka.com - Orion Spy Satellite adalah operasi penyadapan komunikasi seluler Jakarta dan Dili. Penyadapan dilakukan lewat satelit mata-mata Orion dengan orbit di atas wilayah Indonesia. NBC pernah memberitakan soal ini pada 12 September 1999.

Satelit Orion berposisi 22.300 mil di atas Indonesia. Secara teori, satelit ini bisa menyadap komunikasi walkie talkie dari Timor Timur. Informasi bisa dikirim real time ke markas Australia di Pine Gap. Sambungan telepon dari Indonesia juga bisa disadap dan datanya dikirim ke Amerika Serikat.


Ini 4 Sandi operasi penyadapan asing diduga targetkan Indonesia

4. Magic Lantern (FBI)

Merdeka.com - Magic Lantern adalah teknologi mata-mata penyadapan passphrase program enkripsi publik seperti Pgp via Implant virus penyadap pada komputer sasaran. Piranti lunak ini dikembangkan oleh Biro Penyelidik Federal (FBI) di mana agen bisa membaca data yang dibutuhkan dengan menyusupkan virus. Magic Lantern meng-instal software bernama keylogging ke komputer korban yang mampu merekam apa saja diketik korban di keyboardnya.

Dengan cara ini informasi-informasi penting bisa didapat untuk dikirim ke FBI. Sejauh ini belum ada laporan Magic Lantern menyadap komunikasi yang dilakukan dengan target di Indonesia. Namun setidaknya, Magic Lantern memberikan peringatan bahwa informasi sepenting apapun bisa disadap.
Sumber : http://www.merdeka.com

Hubungan RI-Australia tunggu hasil pertemuan utusan SBY


Hubungan RI-Australia tunggu hasil pertemuan utusan SBY
PM Australia dan SBY


Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum mau 'berbaikan' dengan Australia. Meskipun Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah mengirim surat penyesalan kepada SBY.

Sikap ini pun disambut baik oleh pimpinan Komisi I DPR. Sebelum ada pernyataan maaf terbuka, kerja sama Indonesia dengan Australia masih belum kembali normal.

Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan menilai, dari surat balasan yang diterima Tony Abbott kepada presiden, sudah ada pengakuan maaf secara eksplisit.

"Itu sudah eksplisit, bahkan lebih jauh sudah ada unsur maaf dan menyesal, kemudian hari tak akan melukai Indonesia sudah ada. Saya kira perlu didalami lebih lanjut maksud-maksudnya itu sudah teknis," ujar Ramadhan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Terkait sikap apa yang harus diambil terhadap hubungan kerja sama dengan Australia, Wasekjen Partai Demokrat ini berpendapat, sikap itu masih harus menunggu hasil pertemuan dengan orang utusan SBY kepada Australia.

"Kita tunggu special envoy (utusan) presiden untuk melakukan pembicaraan dengan Australia. Dari situ baru tahu go or not go (kerja sama dengan Australia)," tegas dia.

Dia menjelaskan, sebelum ada titik temu penyelesaian akibat penyadapan, hubungan kerja sama dihentikan sementara. Hal ini dilakukan, hingga tuntutan maaf kepada Indonesia dilakukan oleh Australia.

"Yang pasti hubungan pembelian dan kontrak untuk alutsista dengan Australia tetap dalam posisi status quo. Artinya, tidak ada yang dimulai sampai betul-betul yakin bahwa dalam pertemuan spesial envoy sudah benar-benar mencerminkan yang kita mau, senada dengan hambar besar yang diinginkan," tutur dia.

Sumber : http://www.merdeka.com

Monday 25 November 2013

Dahlan: Kebakaran baterai mobil listrik persoalan sepele



Dahlan: Kebakaran baterai mobil listrik persoalan sepele


Merdeka.com - Mobil listrik jenis Gendis milik Menteri BUMN Dahlan Iskan terbakar saat akan dilakukan uji kelaikan di komplek UGM Yogyakarta akhir pekan lalu. Terbakarnya mobil listrik itu disebabkan kesalahan dalam pengisian baterai.

"Kebakaran baterai Gendhis warna merah putih itu sebenarnya sangat sepele. Bahkan berangkat dari niat baik seorang petugas kelas bawah yang sangat peduli dan ingin membantu atasannya," ujar Menteri BUMN, Dahlan Iskan melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/11).

Dahlan menceritakan, saat itu ada empat mobil di bengkel yang berada di Yogya. Namun hanya tiga unit yang dilakukan pengujian di UGM yakni satu unit mobil listrik Selo dan dua jenis mobil listrik Gendhis warna hijau dan coklat.

Wali Kota Yogyakarta meminta dua unit mobil listrik itu ditampilkan kembali di Yogya yakni Selo dan Gendhis warna hijau. Seorang petugas bengkel mencharge semua mobil listrik.
"Selo dicharge, dua Gendhis juga dicharge. Satu Gendhis lagi (warna merah putih) seharusnya tidak perlu dicharge, juga dia charge lagi. Padahal masih sangat penuh, belum pernah dipakai (tidak dibawa ke UGM hari itu). Tapi petugas tersebut tidak tahu kalau listriknya masih penuh. Dia charge dan dia tidak lihat level isinya. Itulah yang terbakar," jelasnya.

Dahlan menuturkan, mobil yang terbakar itu tidak ikut dipamerkan pagi harinya. Sebab masih dalam penyempurnaan. Sehingga, baru dipasang satu alat otomatis yang bisa stop sendiri kalau baterainya sudah penuh. Sedangkan, untuk Selo dan dua Gendhis lainnya sudah dipasangi alat otomatis sehingga tidak terjadi apa-apa.

"Petugas tersebut tidak tahu mana yang sudah otomatis dan mana yang belum. Memang bukan bidang dia. Tapi saya tidak akan menyalahkannya. Inisiatif yang bagus dari petugas tersebut tidak boleh dimatikan. Ini saya anggap bagian pahit yang harus dilalui," katanya.

Terlepas dari kejadian itu, Dahlan mengapresiasi tanggung jawab petugas. "Atasan-atasan dia tidak ada yang di tempat karena memang sudah jam 9 malam lebih," katanya.

Dahlan meminta persoalan terbakarnya baterai mobil listrik Gendhis dibuka sejelas-jelasnya agar jadi bahan penelitian. Menurutnya, ini bagian pembelajaran untuk kesempurnaan sebuah karya besar.

"Tidak ada penemuan karya besar yang tidak melewati lika-liku yang dalam. Pesawat pun tidak akan bisa terbang hebat seperti sekarang dengan mulus. Berbagai kesalahan dan kecelakaan terjadi pada tahap-tahap awalnya," ungkapnya.

Sumber : http://www.merdeka.com

Friday 8 November 2013

Bappenas: Pengangguran Meningkat karena 44 Ribu Orang Di-PHK


Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Ilustrasi.


JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah menyatakan bahwa angka pengangguran sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) karena dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.

"Tekanan terhadap industri dan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) yang relatif tinggi antara tahun 2012-2013 mengakibatkan sebagian besar perusahaan memilih mengurangi jumlah karyawannya," tutur Menteri PPN/Bappenas Armida Alisyahbana di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Menurut dia, kenaikan UMP jauh di atas inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL) 2012. Armida menambahkan, rata-rata UMP per daerah naik 43 persen pada tahun ini. "Inflasi dan KHL itu indikatornya. Naiknya jauh," ungkapnya.

Armida memaparkan, jumlah PHK sampai semester I-2013 mencapai 44.000 orang. PHK ini, lanjut dia, terjadi di beberapa industri padat karya seperti tekstil, sepatu, dan kulit.

"Ini angka yang cukup besar. Saya khawatir angka ini akan bertambah sampai akhir tahun ini. Masalah ini menjadi konsentrasi kami ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas menargetkan pengurangan angka pengangguran akan mencapai 5,8 persen di akhir tahun ini. Sementara realisasi angka pengangguran yang diumumkan BPS tampak naik dari angka 6,14 persen menjadi 6,25 persen di triwulan III-2013.
Sumber : http://economy.okezone.com

Data pertumbuhan ekonomi AS bakal pengaruhi gerak IHSG



Data pertumbuhan ekonomi AS bakal pengaruhi gerak IHSG
Amerika Shutdown. ©REUTERS


Merdeka.com - Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan bergerak datar (mixed) di perdagangan akhir pekan ini. IHSG diprediksi berada di kisaran support-resistance pada level 4.450-4.520.

"Perdagangan hari ini akan dipengaruhi oleh data GDP US yang diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,4 persen pada kuartal III 2013 dan initial jobless claims yang diperkirakan turun sebesar 5.000 ke 335.000," ujar Analis Sinarmas Sekuritas, Christadi Rheza Mihardja dalam riset hariannya, Jakarta, Jumat (8/11).

Sementara itu, dari Eropa, Bank sentral Eropa akan mengumumkan tingkat suku bunga Euro Area yang diperkirakan tidak berubah di level 0,5 persen.

Adapun saham-saham yang diperkirakan akan bergerak menguat adalah PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).

Sebelumnya, sepanjang perdagangan kemarin, Kamis (7/11) IHSG sempat menyentuh level 4.494,35 (level tertingginya) jelang preclosing dan menyentuh level 4451,39 (level terendahnya) di awal sesi 1 dan berakhir di level 4486,11.

Volume perdagangan dan nilai total transaksi naik. Investor asing mencatatkan nett sell dengan penurunan nilai transaksi beli dan transaksi jual. Investor domestik mencatatkan nett buy.
Sumber : http://www.merdeka.com

Bendahara PKS Catat Mobil Mewah Luthfi Jadi Aset Partai


Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq


JAKARTA - Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (Bendum PKS), Mahfudz Abdurrahman, memerintahkan staf bagian keuangan PKS, Ahmad Masfuri, mencatat mobil VW Caravelle milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai aset partai.

Hal itu terungkap, saat Masfuri memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Luthfi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

"Beliau (Mahfudz) katakan itu (VW Caravelle) aset partai. Saya diminta catatkan saja sebagai aset partai. Saya masukan dalam daftar inventaris saja," ujar Masfuri di persidangan.

Bukan hanya itu, dia juga mengaku diperintah membuat laporan palsu terkait pembelian VW Caravelle itu. Kesaksian Masfuri pun diamini oleh Mahfudz. Pasalnya saat Mahfudz memberikan keterangan dalam kesaksian di persidangan yang sama, dia membenarkan telah memerintah stafnya untuk mencatat mobil tersebut sebagai aset partai.

Kata Mahfudz, dia melakukan itu setelah mendengar pengakuan montir PKS, Agus Trihono, bahwa mobil tersebut milik PKS. Bukan karena ingin menghindari penyitaan yang akan dilakukan oleh KPK.

"Tidak tercatat di PKS. Tetapi, meminta dimasukkan karena ada pengakuan dari montir bahwa itu milik PKS," tuturnya.

Namun, Mahfudz terus berkelit ketika ditanya hakim Made Hendra soal perintahnya kepada Masfuri untuk memasukkan VW Caravelle sebagai aset PKS, padahal mobil itu tidak dibeli dari uang partai. Dia mengatakan, kalau Luthfi selaku Presiden PKS  kala itu pernah mengatakan kalau akan membeli mobil untuk tamu yaag diduga adalah VW Caravelle tersebut.

Seperti diketahui, KPK menemukan enam mobil di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan yang diduga milik Luthfi. Enam mobil itu terdiri VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.

Dari enam mobil yang disegel hanya dua unit atas nama Luthfi. Sedangkan empat mobil lainnya inventaris kantor dan kader PKS lainnya.
Sumber : http://news.okezone.com

Mengapa polisi bisa bejat perkosa ABG berkali-kali


Mengapa polisi bisa bejat perkosa ABG berkali-kali
ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com


Merdeka.com - Gadis ABG berinisial IU mendapat perlakuan tidak senonoh dari anggota kepolisian dan satpam yang bertugas di daerah Gorontalo, Sulawesi Utara. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya sembilan anggota polisi dan tiga satpam yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun itu.

IU diperkosa berkali-kali sejak Mei sampai Oktober 2013, pada akhirnya aksi tersebut terbongkar. Orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan Komnas Perlindungan Anak. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka terdiri dari dua polisi, yakni Aiptu IGD, Brigadir IN, dua satpam MN, NN dan satu orang berinisial KK.

Kejadian pencabulan dan pemerkosaan ini tak sekali dua kali dilakukan oleh para anggota korps Bhayangkara itu. Mengapa polisi yang notabene bertugas melayani dan melindungi masyarkat justru berbuat keji dengan memperkosa anak di bawah umur?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurachman mengakui jika proses pembinaan ditubuh Polri khususnya ditatanan bawah sangat kurang. Dia tak sepakat jika bejatnya moral anggota polisi karena proses rekruitment yang buruk dilakukan oleh Polri.

"Moral kan berkaitan dengan norma agama, norma sosial, nah jadi agak sulit menilai moral ketika mereka direkrut. Memang kepolisian yang ditangani dengan pembinaan ditatanan bawah tidak pernah dilaksanakan," ujar Hamidah saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/11).

Dia menjelaskan, kepolisian saat ini lebih konsen terhadap latihan fisik para anggota kepolisian. Sementara pembinaan moral, baik agama dan norma sosial sama sekali tak disentuh dalam program-program Polri.

"Kalau di dalam ajaran agama Islam itu seperti Amar Ma'ruf Nahimunkar itu enggak tersentuh. Jadi anggota Polri menilai apa yang dia lakukan. Nilai moral, nilai kemanusiaan sulit untuk diukur. Saya melihat dimana itu pola pembinaan rohani untuk anggota Polri masih belum jadi bagian kegiatan," terang dia.

Dalam kasus ini, Kompolnas mengaku telah terbang ke Gorontalo untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dia pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan korban di Gorontalo. Hasilnya cukup mengejutkan, ia menilai, pelaku melakukan aksi bejat tersebut hanya berdasarkan kesenangan semata.

"Saya melihat dan bertemu dengan satu dua tiga pelaku, mereka sudah berkeluarga, yang mereka lakukan itu seolah-olah hanya untuk fun, mumpung ada orang tidak berdaya lalu mereka melakukan itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah beberapa kali diperkosa, IU ketakutan. Bulan Oktober awal, IU ditelepon oleh seorang polisi berinisial AU agar datang ke Polsek. Kalau tak datang ke Polsek, polisi itu mengancam akan menyakiti ABG malang itu.

"IU datang. Sampai di sana bukan yang telepon itu yang perkosa, tapi temennya yang lain lagi," kata Zulkifli, paman korban saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/11).

Usai diperkosa seorang polisi, datang lagi polisi yang mengaku pangkatnya lebih tinggi. Tubuh IU dipegang-pegang. Dia minta ABG itu menginap di kantor polisi. IU menolak, tapi polisi tersebut mengancam dan memperlihatkan pistolnya. Irma terpaksa menurut dan tidur di salah satu ruangan polsek.

"Lalu sekitar jam 2 dini hari, pelaku berinisial I masuk dalam kamar dan memaksa IU. IU menolak sambil menangis dan berteriak-teriak, tetapi pelaku bilang tak ada gunanya teriak karena tak ada yang dengar," lanjut Zulkifli.

Setelah memperkosa tiga kali, polisi itu meninggalkan IU dalam keadaan menangis dan tanpa busana.

Polda Gorontalo sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA, IU (16). Polisi masih terus melakukan penyelidikan karena diduga masih ada pihak-pihak yang terlibat.
Sumber : http://www.merdeka.com

Perkosa ABG di polsek apa hukuman yang pantas untuk polisi ini?


Perkosa ABG di polsek apa hukuman yang pantas untuk polisi ini?
Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com


Merdeka.com - Sembilan anggota polisi dan tiga satpam yang bertugas di Gorontalo, Sulawesi Tengah melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial IU (16). Ironisnya, pelaku bahkan sempat melakukan aksi bejat itu di sebuah ruangan yang ada di kantor kepolisian setempat.

Setelah terus melakukan intimidasi terhadap korban agar mau disetubuhi selama enam bulan. Akhirnya, perilaku bejat aparat yang harusnya melayani dan melindungi masyarakat ini terungkap. Keluarga korban pun melaporkan para pelaku ke polisi dan Komnas Perlindungan Anak. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua polisi, yakni Aiptu IGD, Brigadir IN, dua satpam MN, NN dan satu orang berinisial KK.

Peristiwa ini sungguh ironis. Bukan hanya karena pelaku perkosa adalah seorang anggota polisi aktif. Akan tetapi, perkosaan dilakukan secara bergilir dengan di bawah ancaman dan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di kantor polisi. Hukuman apa yang pantas bagi pelaku kejahatan moral tersebut?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurachman mengaku tengah melakukan sejumlah langkah untuk menyelidiki sejauh mana kasus pemerkosaan tersebut tengah ditangani di kepolisian. Dia juga telah menemui para pelaku dan korban untuk meminta keterangan tentang kejadian tersebut.

Menurut Hamidah, sampai saat ini penyidik masih kesulitan untuk menemukan bukti-bukti kuat terhadap kesembilan pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila itu. Hal ini disebabkan, kata dia, para pelaku terkesan saling menutupi ketika diperiksa.

"Polisi tidak bisa bekerja hanya berdasarkan pengakuan (korban), harus ada bukti, tapi ketika disandingkan dengan bukti, polisi masih kesulitan karena diantara sesama anggota tidak ada yang mengaku. Ketika ditanya mereka terkesan saling menutupi, sehingga kita sulit, apa betul 9 orang (polisi) melakukan perbuatan cabul itu," ujar Hamidah saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/11).

Kendati demikian, dia berjanji akan terus mengawasi perkembangan yang terjadi dalam proses penegakan hukum kasus ini. Dia juga meminta agar penyidik mempertimbangkan sekecil apapun bukti yang ada dan ditemukan.

"Kata korban di rumahnya, ada 9 orang dari Polri, apakah 9 melakukan hal sama (memperkosa), ini butuhkan pembuktian, di sini kesulitannya. Tapi kami meminta, sekecil apapun bukti harus digunakan," terang dia.

Dia menegaskan, jika perbuatan ini tak cukup hanya diberikan sanksi etik kepada para pelaku. Sebab ia yakin, jika kasus ini sudah masuk ke dalam ranah pidana karena melanggar Undang-Undang (UU).

"Kalau kita memang itu menyangkut pelanggaran UU harus proses hukum, enggak bisa hanya dispilin saja. Pelanggaran UU apakah itu KUHP atau perlindungan anak, ya proses hukum jawabannya," imbuhnya.

Selain karena alat bukti yang kurang, Hamidah menambahkan, dalam proses pemeriksaan kasus ini, polisi juga mengalami kesulitan untuk mendalami para pelaku lain. Karena, lanjut dia, korban IU masih dalam keadaan belum stabil dan masih butuh perawatan psikologi.

"Masalahnya mungkin pihak kepolisian ini kurang bukti memang pemeriksaan terhadap korban, korban merasa belum siap secara mental dengan waktu (pemeriksaan) yang lama, pertanyaan-pertanyaa yang dirasa menyudutkan, belum siap," pungkasnya.

Diketahui, Setelah beberapa kali diperkosa, IU ketakutan. Bulan Oktober awal, IU ditelepon oleh seorang polisi berinisial AU agar datang ke Polsek. Kalau tak datang ke Polsek, polisi itu mengancam akan menyakiti ABG malang itu.

"IU datang. Sampai di sana bukan yang telepon itu yang perkosa, tapi temennya yang lain lagi," kata Zulkifli, paman korban saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/11).

Usai diperkosa seorang polisi, datang lagi polisi yang mengaku pangkatnya lebih tinggi. Tubuh IU dipegang-pegang. Dia minta ABG itu menginap di kantor polisi. IU menolak, tapi polisi tersebut mengancam dan memperlihatkan pistolnya. Irma terpaksa menurut dan tidur di salah satu ruangan polsek.

"Lalu sekitar jam 2 dini hari, pelaku berinisial I masuk dalam kamar dan memaksa IU. IU menolak sambil menangis dan berteriak-teriak, tetapi pelaku bilang tak ada gunanya teriak karena tak ada yang dengar," lanjut Zulkifli.

Setelah memperkosa tiga kali, polisi itu meninggalkan IU dalam keadaan menangis dan tanpa busana.
Sumber : http://www.merdeka.com