Thursday 8 August 2013

Patrialis Akbar Jadi Hakim Konstitusi, Eks Ketua MK: Bau-baunya Melanggar



Jakarta - Penunjukkan mantan Menkum HAM Patrialis Akbar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden SBY, dipertanyakan banyak pihak. Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, penunjukan tersebut sedikit menyalahi prosedur.

"Bagaimana kasus yang sekarang, yah bau-baunya melanggar. Karena tidak transparan dan tidak partisipatif," kata Jimly di Istana Negara, Jl Veteran, Kamis (8/8/2013).

Mantan Ketua MK sebelum era Mahfud MD ini menganggap penunjukkan patrialis sedikit mengurangi prosedur. Untuk itu dia memintah pemerintah melakukan evaluasi terhadap penunjukkan hakim MK.

"Tetapi tidak ada sanksinya karena itu kewenangan pemerintah. Karena 3 hakim dari Mahkamah Agung, 3 hakim dari presiden dan 3 dari DPR. Bagaimana caranya? terserah masing-masing," ujarnya.

Jimly mengaku iba dengan Patrialis. Alasannya karena Patrialis ditunjuk dengan menyalahi sedikit prosedur, akibatnya imej buruk melekat di dirinya.

"Cuma yang kasihan pejabat yang dipilih, dia mengalami delegitimasi karena dipersoalkan orang hanya karena prosedur formal tidak terpenuhi," pungkasnya.

Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment